Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Komntar Kritisnya
PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA
Dasar
negara Indonesia merupakan hasil dari perumusan dan usaha dari para pendiri
negara, untuk menemukan landasan utamabangsa Indonesia merdeka. BPUPKI yang
merupakan badan usaha untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang di buat
untuk merumuskan dasar negara Indonesia. Banyak sekali usulan dari berbagai
pendiri negara menegenai dasar negara dan terbentuklah panitia kecil (panitia
sembilan) untuk menampung gagasan tersebut yang di ketuai oleh Ir. Soekarno.
Dari berbagai banyak gagasan rumusan
dasar negara, ada 3 tokoh yang mengusulkan pada sidang pertama tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Muhammad
Yamin dan Ir. Soekarno mengajukan usul berhubungan dengan dasar negara. Mr. Soepomo juga menyampaikan pandangannya
dalam masa sidang. Maka terlahirlah lima dasar yang kemudian di sebut Pancasila
oleh Ir. Soekarno. Dan dari hasil panitia sembilan yaitu tercipta rancangan
Mukadimah (Pembukaan) Hukum 26 Dasar yang di beri nama ‘Piagam Jakarta’ atau Jakarta
Charter oleh Muhammad Yamin pada 22 Juni 1945. Rumusan dasar negara yang
tercantum dalam alinea ke empat, bagian terakhir pada rancangan
Mukadimah
tersebut adalah :
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang BPUPKI yang kedua, yaitu pada
tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945, mengesahkan rancangan Piagam Jakarta
sebagai Rancangan Mukadimah Hukum Dasar. Sehingga pada tanggal 9 Agustus 1945
BPUPKI dibubarkan dan di bentuklah PPKI DENGAN KETUA Ir. Soekarno dan WAKIL
Moh. Hatta. Badan ini berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia disertai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia yang sebelumnya ada perubahan pada dasar negara (Pancasila). Yaitu
merubah sila pertama yang sebelumnya “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Sehingga dasar negara yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 adalah :
1. Ketuhanan
yang maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
A.
Hubungan
Pancasila dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila
merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan menjadi sumber dari segala sumber. Baik
tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dalam pengertian yang
bersifat yuridis kenegaraan,pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara
tercantum dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD Tahun 1945, yang
menyatakan, “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan
yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan
adanya Pancasila di dalam teks pembukaan
UUD 1945 ini maka
fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah
sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang
dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978). Hal
ini mengandung tanggung jawab yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia contohnya : Ketetapan MPR, Undangundang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan Peraturan-peraturan
Pelaksanaan lainnya yang di keluarkan oleh pemerintah Harus berdasarkan dan
sejalan dengan Pancasila dan tidak boleh menyimpang dari Pancasila.
Pembukaan
UUD 1945 dengan Pancasila mempunyai hubungan yang bersifat formal dan material.
Hubungan formal pancasila dengan pembukaan UUD 1945 yang dimaksud ialah tata
hidup bernegara tidak hanya berlandas pada asas social, ekonomi maupun politik
tetapi harus memperpadukan dengan asas kultur, religius dan asas-asas
kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila yang bersifat material ialah bila kita
tinjau dalam perumusan pembukaan UUD
1945 dan pancasila materi yang di bahas oleh BPUPKI sebagi perumus, ialah
filosofi pancasila baru membahas pembukaan UUD1945. Setelah sidang pertama selesai
membahas dasar filosifi pancasila kemudian terwujudlah piagam Jakarta oleh panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama pembukaan
UUD 1945. Jadi berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah yang tertib hukum
yang tertinggi. Tertib hukum yang tertinggi ini bersumber dari Pancasila.
B.
Penjabaran
Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI tahun 1945
mengandung pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan , cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa
Indonesia. Pokok pikiran tersebut menjunjung tinggi oleh bangsa Indonesia
karena bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Batang
tubuh UUD NRI tahun 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal
mengandung pengertian pembukaan UUD NRI tahun 1945 , sedangkan dalam hubungan
organis mengandung pembukaan dan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 .
Sesuai dengan penjelasan UUD NRI
tahun 1945 , pembukaan mengandung empat pokok pikiran yakni :
1. Berintikan
‘persatuan’ yaitu ; “ negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Pokok pikiran
pertama yaitu, Mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan.
2. Berintikan
‘keadilan sosial’ yaitu ; “ negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat “.
Pokok pikiran
kedua yaitu, dapat menentukan jalan dan aturan yang harus dlaksanakan dalam UUD
sehingga tujuan dapat tercapai dengan berdasarkan pokok pikiran pertama yaitu
‘persatuan’.
3. Berintikan
‘ kedaulatan rakyat ‘ yaitu ; “ negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan “.
Pokok pikiran
ketiga yaitu, mengandung konsekuensi bahwa system negara yang terbentuk dalam
UUD dan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan
perwakilan.
4. Berintikan
‘ketuhanan Yang Maha Esa’ yaitu ; ”negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusaiaan yang adil dan beradab”.
Pokok pikiran kelima yaitu, UUD
harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Dan juga mengandung
arti takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
MPR telah melkasanakan amandemen UUD
NRI tahun 1945 sebanyak 4 kali secara berturut-turut yakni pada 9 oktober 1999,
18 agustus 2000, 9 november 2001 dan 10 agustus 2002.
Hasil amandemen dan pengelompokan
keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, berikut beberapa contoh penjabaran
Pancasila kedalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
1. System
pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a.
Pasal 1 ayat (3) :
Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara yang menegakan supremasi hukum
untuk menegakan kebenaran dan keadilan.
b.
Pasal 3
ayat
(1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
Ayat
(2) : MPR melantik presiden dan wakil presiden Ayat (3) : MPR hanya dapat memberhentikan
presiden /wakilnya dalam masa jabatan
menurut UUD
2. Hubungan
antar negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan
negara, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
a. Pasal
26 ayat (2) : penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
b. Pasal
27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
c. Pasal
29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap –tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
d. Pasal
31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya.
e. Pasal
33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atasa asas
kekeluargaan.
f. Pasal
34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
manusia.
3. Materi
lain berupa aturan bendera negara, Bahasa negara , lambing negara dan lagu
kebangsaan.
a. Pasal
35 : bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
b. Pasal
36 : Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c. Pasal
36A : Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika .
d. Pasal
36 B : Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya. Dalam
pengertian yang simbolik itu memiliki makna penting untuk menujukkan identitas
dan kedaulatan negara dan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
C.
Implementasi
Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan Negara dalam Bidang Poltik, Ekonomi, Sosial
Budaya dan Hankam
Pokok pikiran
persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang
terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan gambaran dari
Pancasila. Empat pokok pikiran tersebut mencakup empat aspek kehidupan
bernegara. Yaitu dalam bidang politi, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1.
Implementasi
Pancasila pada Bidang Politik
Implementasi Pancasila dalam
bidang politik yaitu dibutuhkan rakyat sebagai pendukung kebijakan pancasila.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan penuh dan politik Indonesia merupakan
politik yang bersumber dari rakyat.
2.
Implementasi
Pancasila pada Bidang Ekonomi
Sistem perekonomian
berdasarkan pancasila yaitu harus terhindar dari persaingan bebas, monopoli,
dsb, yang dapap menimbulkan rakyat sengsara dan saling menindas satu sama
lain. sistem perekonomian yang dapat
disesuaikan dengan rakyat Indonesia sesuai dengan upaya mengimplementasikan
Pancasila dalam bidang ekonomi adalah sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sistem
ekonomi yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas.
3.
Implementasi
Pancasila pada Bidang Sosial Budaya
Implementasi
Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya
mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat Indonesia harus diwujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan
kebudayaan di Indonesia. Serta menjungjung tinggi nilai-nilai yang dimiliki
bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Kita harus bisa mengamalkannya
dalam kehidupan sehari-hari, sikap saling menghargai dan toleransi antar umat
yang berbeda keyakinan, suku ataupun yang lainnya.
4.
Implementasi
Pancasila pada Bidang Hankam
Implementasi
Pancasila dalam bidang hankam yaitu kita harus menyadari terlebih dahulu bawha
Indonesia adalah negara hukum. Demi tegaknya hak dan kewajiban warga negara
Indonesia, perlu adanya peraturan berupa perundang-undangan untuk mengatur
ketertiban keamanan warga negara Indonesia. Sesuai dengan tujuan nasional
bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum.
KOMENTAR KRITIS
1.
Hubungan
Pancasila dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam hubungan Pancasila dengan
pembukaan UUD NRI sangat erat kaitannya karena Pancasila terdapat dalam batang
tubuh UUD NRI. Dikatan bahwa UUD 1954 merupakan tertib hukum tertinggi, namun
menurut pandangan kami sampai sekarang, hukum masih belum ditegakan sama
sekali. Memang di Undang-Undang ada hukum berlaku tapi pada saat ada
pelanggaran hukum tersebut sering tidak berlaku. Bahkan arti Pancasila sebagai
dasar negara sudah tidak diamalkan karena banyaknya pelanggar hukum di jaman
sekarang. Pada saat ini hukum bisa di beli dengan apapun, para penyandang uang
terbesar dapat membeli hukum sedangkan rakyat biasa hanya bisa mematuhi dengan
ketidakmengertian dan selalu menjadi korban dengan hukum yang ada. Adilkah ini?
Kaitannya dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar adalah, bagaimana cara kita memilah dan
memilih yang benar dengan mengaplikasikan Pancasila dengan kehidupan
sehari-hari sebagai landasan hidup bangsa Indonesia.
Komentar
Posting Komentar