Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Komntar Kritisnya

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
            Dasar negara Indonesia merupakan hasil dari perumusan dan usaha dari para pendiri negara, untuk menemukan landasan utamabangsa Indonesia merdeka. BPUPKI yang merupakan badan usaha untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang di buat untuk merumuskan dasar negara Indonesia. Banyak sekali usulan dari berbagai pendiri negara menegenai dasar negara dan terbentuklah panitia kecil (panitia sembilan) untuk menampung gagasan tersebut yang di ketuai oleh Ir. Soekarno.
Dari berbagai banyak gagasan rumusan dasar negara, ada 3 tokoh yang mengusulkan pada sidang pertama  tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno mengajukan usul berhubungan dengan dasar negara.  Mr. Soepomo juga menyampaikan pandangannya dalam masa sidang. Maka terlahirlah lima dasar yang kemudian di sebut Pancasila oleh Ir. Soekarno. Dan dari hasil panitia sembilan yaitu tercipta rancangan Mukadimah (Pembukaan) Hukum 26 Dasar yang di beri nama ‘Piagam Jakarta’ atau Jakarta Charter oleh Muhammad Yamin pada 22 Juni 1945. Rumusan dasar negara yang tercantum dalam alinea ke empat, bagian terakhir pada rancangan
Mukadimah tersebut adalah :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang BPUPKI yang kedua, yaitu pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945, mengesahkan rancangan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukadimah Hukum Dasar. Sehingga pada tanggal 9 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan di bentuklah PPKI DENGAN KETUA Ir. Soekarno dan WAKIL Moh. Hatta. Badan ini berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disertai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang sebelumnya ada perubahan pada dasar negara (Pancasila). Yaitu merubah sila pertama yang sebelumnya “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sehingga dasar negara yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 adalah :
1.      Ketuhanan yang maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

A.    Hubungan Pancasila dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila merupakan norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara dan menjadi sumber dari segala sumber. Baik tertulis maupun tidak tertulis di Indonesia. Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan,pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantum dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD Tahun 1945, yang menyatakan, “...maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan adanya  Pancasila di dalam teks pembukaan UUD 1945 ini maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978). Hal ini mengandung tanggung jawab yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia contohnya : Ketetapan MPR, Undangundang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang di keluarkan oleh pemerintah Harus berdasarkan dan sejalan dengan Pancasila dan tidak boleh menyimpang dari Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila mempunyai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan formal pancasila dengan pembukaan UUD 1945 yang dimaksud ialah tata hidup bernegara tidak hanya berlandas pada asas social, ekonomi maupun politik tetapi harus memperpadukan dengan asas kultur, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila yang bersifat material ialah bila kita tinjau  dalam perumusan pembukaan UUD 1945 dan pancasila materi yang di bahas oleh BPUPKI sebagi perumus, ialah filosofi pancasila baru membahas pembukaan UUD1945. Setelah sidang pertama selesai membahas dasar filosifi pancasila kemudian terwujudlah piagam Jakarta oleh panitia 9  sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia  pembukaan UUD 1945 adalah yang tertib hukum yang tertinggi. Tertib hukum yang tertinggi ini bersumber dari Pancasila.

B.     Penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI tahun 1945 mengandung pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan , cita-cita hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok pikiran tersebut menjunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dari pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Batang tubuh UUD NRI tahun 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian pembukaan UUD NRI tahun 1945 , sedangkan dalam hubungan organis mengandung pembukaan dan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 .
Sesuai dengan penjelasan UUD NRI tahun 1945 , pembukaan mengandung empat pokok pikiran yakni :
1.      Berintikan ‘persatuan’ yaitu ; “ negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Pokok pikiran pertama yaitu, Mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan.
2.      Berintikan ‘keadilan sosial’ yaitu ; “ negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat “.
Pokok pikiran kedua yaitu, dapat menentukan jalan dan aturan yang harus dlaksanakan dalam UUD sehingga tujuan dapat tercapai dengan berdasarkan pokok pikiran pertama yaitu ‘persatuan’.
3.      Berintikan ‘ kedaulatan rakyat ‘ yaitu ; “ negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan “.
Pokok pikiran ketiga yaitu, mengandung konsekuensi bahwa system negara yang terbentuk dalam UUD dan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
4.      Berintikan ‘ketuhanan Yang Maha Esa’ yaitu ; ”negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusaiaan yang adil dan beradab”.
Pokok pikiran kelima yaitu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah  dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Dan juga mengandung arti takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
MPR telah melkasanakan amandemen UUD NRI tahun 1945 sebanyak 4 kali secara berturut-turut yakni pada 9 oktober 1999, 18 agustus 2000, 9 november 2001 dan 10 agustus 2002.
Hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945, berikut beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD NRI tahun 1945.
1.      System pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a.    Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara yang menegakan supremasi hukum untuk menegakan kebenaran dan keadilan.
b.    Pasal 3
ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
Ayat (2) : MPR melantik presiden dan wakil presiden Ayat (3) : MPR hanya dapat memberhentikan presiden /wakilnya dalam masa jabatan menurut UUD

2.      Hubungan antar negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
a.    Pasal 26 ayat (2) : penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
b.    Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.    Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap –tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
d.   Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
e.    Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atasa asas kekeluargaan.
f.     Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat manusia.

3.      Materi lain berupa aturan bendera negara, Bahasa negara , lambing negara dan lagu kebangsaan.
a.    Pasal 35 : bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
b.    Pasal 36 : Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
c.    Pasal 36A : Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka                        Tunggal Ika .
d.   Pasal 36 B : Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya. Dalam pengertian yang simbolik itu memiliki makna penting untuk menujukkan identitas dan kedaulatan negara dan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.

C.    Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan Negara dalam Bidang Poltik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Hankam

Pokok pikiran persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 merupakan gambaran dari Pancasila. Empat pokok pikiran tersebut mencakup empat aspek kehidupan bernegara. Yaitu dalam bidang politi, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1.      Implementasi Pancasila pada Bidang Politik
Implementasi Pancasila dalam bidang politik yaitu dibutuhkan rakyat sebagai pendukung kebijakan pancasila. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan penuh dan politik Indonesia merupakan politik yang bersumber dari rakyat.
2.      Implementasi Pancasila pada Bidang Ekonomi
Sistem perekonomian berdasarkan pancasila yaitu harus terhindar dari persaingan bebas, monopoli, dsb, yang dapap menimbulkan rakyat sengsara dan saling menindas satu sama lain.  sistem perekonomian yang dapat disesuaikan dengan rakyat Indonesia sesuai dengan upaya mengimplementasikan Pancasila dalam bidang ekonomi adalah sistem ekonomi kerakyatan, yaitu sistem ekonomi yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas.
3.      Implementasi Pancasila pada Bidang Sosial Budaya
Implementasi Pancasila dalam pembuatan kebijakan negara dalam bidang sosial budaya mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia harus diwujudkan dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan di Indonesia. Serta menjungjung tinggi nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai Pancasila. Kita harus bisa mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sikap saling menghargai dan toleransi antar umat yang berbeda keyakinan, suku ataupun yang lainnya.
4.      Implementasi Pancasila pada Bidang Hankam
Implementasi Pancasila dalam bidang hankam yaitu kita harus menyadari terlebih dahulu bawha Indonesia adalah negara hukum. Demi tegaknya hak dan kewajiban warga negara Indonesia, perlu adanya peraturan berupa perundang-undangan untuk mengatur ketertiban keamanan warga negara Indonesia. Sesuai dengan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum.




KOMENTAR KRITIS

1.      Hubungan Pancasila dengan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam hubungan Pancasila dengan pembukaan UUD NRI sangat erat kaitannya karena Pancasila terdapat dalam batang tubuh UUD NRI. Dikatan bahwa UUD 1954 merupakan tertib hukum tertinggi, namun menurut pandangan kami sampai sekarang, hukum masih belum ditegakan sama sekali. Memang di Undang-Undang ada hukum berlaku tapi pada saat ada pelanggaran hukum tersebut sering tidak berlaku. Bahkan arti Pancasila sebagai dasar negara sudah tidak diamalkan karena banyaknya pelanggar hukum di jaman sekarang. Pada saat ini hukum bisa di beli dengan apapun, para penyandang uang terbesar dapat membeli hukum sedangkan rakyat biasa hanya bisa mematuhi dengan ketidakmengertian dan selalu menjadi korban dengan hukum yang ada. Adilkah ini?
Kaitannya dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar adalah, bagaimana cara kita memilah dan memilih yang benar dengan mengaplikasikan Pancasila dengan kehidupan sehari-hari sebagai landasan hidup bangsa Indonesia.

Komentar

Postingan Populer